Bekasi, PPKtamsel.blogspot.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/ mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. UNDUH PENGUMUMAN DISINI

Persyaratan sesuai PKPU 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS yaitu: 
1. Warga Negara Indonesia 
2.  Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 
3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, 
4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan 
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh di siakba
Tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU Nomor:  476 Tahun 2022
Pendaftaran (18 – 27 Desember 2022), 
Tes tertulis (2 – 4 Januari 2023) 
Tes  wawancara calon anggota PPS (8 – 10 Januari 2023). 
Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023.
Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diupload ke siakba. Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pass foto dan KTP-El dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal 1Mb. (Sumber: https://kab-bekasi.kpu.go.id)