Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia  Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1.      Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 23 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Pasal 23
2.      Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat  (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah anggota PPS.
3.      Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.”