Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014, diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan
Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 23 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Pasal
23
2.
Usulan
Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah
anggota PPS.
3.
Dalam
hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan
atau sebutan lainnya dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan atau
sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.”
0 Komentar