PPS Sumberjaya dan Sekretaris PPS sumberjaya sedang menunggu Petugas PPDP mengembalikan formulir PPDP
Bekasi, ppktamsel.blogspot.co.id - Sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun2017 bahwa Pembentukan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) itu dilaksanakan tanggal 19 Desember tahun 2017 sampai dengan 17 Januari tahun2018.

Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi yaitu:

  1. KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP.
  2. PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
  3. PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Bekasi memerintahkan kepada Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi agar memerintahkan Ketua PPS di wilayah kerjanya masing-masing untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, jadwal pembentukan dan bimbingan teknis PPDP dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2017 - 17 Januari 2018. Selanjutnya untuk syarat
calon PPDP sepenuhnya mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun
2017 sebagaimana dijelaskan tersebut di atas.
Calon PPDP wajib mengisi 2 (dua) jenis surat pernyataan (terlampir) dan menyerahkan Surat
Pernyataan foto copy KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, pas foto terbaru ukuran 4 x 6
sebanyak 2 (dua) lembar dan file softcopy foto, serta mengisi Formulir isian data PPDP (terlampir). Penyerahan dokumen/data personal PPDP tersebut kepada KPU Kabupaten Bekasi dilakukan oleh PPS
melalui PPK. Batas akhir penyerahan dokumen/data personal PPDP tersebut yaitu paling lambat tanggal
7 Januari 2018
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pembentukan dan Bimtek PPDP KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih pada tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan 17 Desember 2017 di Hoel Grand Cikarang, Jln. Jababeka 1 Cikarang.