Ketua KPU Kabupaten Bekasi Sedang memberikan penjelasan kepada Pimpinan Partai Politik tentang Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan Sosialisasi Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2019 di Hotel Grand Cikarang, Rabu (13/12/2017).

Bekasi, ppktamsel.blogspot.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan Sosialisasi Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2019 di Hotel Grand Cikarang, Rabu (13/12/2017). Hadir pada kegiatan tersebut pimpinan dari 17 partai politik yang ada di Kabupaten Bekasi.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan bahwa dalam penataan dapil mengacu pada prinsip yang ada pada Pasal 185 UU No. 7 Tahun 2017 diantaranya: kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada pada cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. @ Hotel Grand Cikarang Jababeka





Sumber : FB KPU KabupatenBekasi