Bekasi, ppktamsel.blogspot.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada stakeholder. Sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Zuri Jababeka Cikarang pada Rabu, 06 Desember 2017 ini menghadirkan narasumber Akademisi Universitas Islam “45” Bekasi, Drs. Adi Susila, M.Si dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, S.Pd.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Dr. Idham Holik menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama diselenggarakan oleh KPU. Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan substansi yang berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya sehingga penting untuk diadakan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat umum tentang penyelenggaraan pemilihan.


 Narasumber pertama, Adi Susila menyampaikan materi tentang isu-isu strategis Pemilu 2019. Undang-undang No 7 Tahun 2017 mengatur proses tentang bagaimana memilih Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif pusat dan daerah. Ada lima isu penting dalam UU tersebut, yaitu:
1. Presidential Threshold
2. Parliamentary Threshold
3. Sistem Pemilu Terbuka
4. Dapil Magnitude
5. Metode Konversi suara sainte lague murni.
Adapun mengenai aturan pada pemilu tahun 2019 mendatang ada beberapa aturan teknis yang diubah diantaranya:
• Jumlah anggota DPR diberikan kuota sebanyak 560 kursi sedangkan pada tahun 2014 kuota diberikan sebanyak 575 kursi.
• Penetapan perolehan kursi DPR dan DPRD membagi suara sah setiap Parpol Peserta Pemilu dgn bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7, dan seterusnya.Hasil pembagian tsb diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri memaparkan materi tentang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Dalam Tahapan Pemilu Tahun 2019.



Syaiful menyebutkan, strategi pengawasan pemilu dilakukan dalam 2 tahap, pencegahan dan penindakan. Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran.
Adapun penindakan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan dengan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.






Sumber : FB KPU KabupatenBekasi