Photo Pelantikan PPK Pilpres 2014 oleh KPUD Kabupaten Bekasi di Hotel Grand Cikarang


Tambun Selatan - Dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2017 akan masuk tahapan rekrutmen Anggota PPK dan PPS, maka perlu kiranya kawan-kawan yang berminat untuk menjadi anggota PPK dan PPS harus tahu apa saja yang menjadi persyaratan untuk  mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS. Oleh karena itu kami dari PPK Tamsel merasa perlu untuk memberikan info tentnag persyaratan untuk mendaftar anggota PPK dan PPS Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, Bab III tentang Persyaratan PPK, PPS dan KPPS, Pasal 18.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Pasal 19
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.       Surat pernyataan yang bersangkutan:
1.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
         Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.      tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3.      tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.      tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
5.      belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini;
  1. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

persyaratan untuk melamar sebagai anggota PPK dan PPS. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, Bab III tentang Persyaratan PPK, PPS dan KPPS, Pasal 18 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Pasal 19
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
c. surat pernyataan yang bersangkutan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
5. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini;
d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
- See more at: http://kpu-pesisirselatankab.go.id/berita/64/ini-syarat-menjadi-anggota-ppk-pps-dan-kpps.html#sthash.HDmmsBvy.dpuf
persyaratan untuk melamar sebagai anggota PPK dan PPS. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, Bab III tentang Persyaratan PPK, PPS dan KPPS, Pasal 18 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Pasal 19
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
c. surat pernyataan yang bersangkutan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
5. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini;
d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
- See more at: http://kpu-pesisirselatankab.go.id/berita/64/ini-syarat-menjadi-anggota-ppk-pps-dan-kpps.html#sthash.HDmmsBvy.dpuf