BAB IV
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan

Pasal 20
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau sebutan lainnya.

Pasal 21
1)    Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya.
2)    Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
3)    Keanggotaan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.  1 (satu) orang ketua merangkap anggota; danb.  2 (dua) orang anggota.

Pasal 22
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bagian Kedua
Pembentukan PPS
Pasal 23
1)    Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota PPS.
2)    Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.