BAB II
PERSYARATAN
ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS

Pasal 3

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
a.    Warga negara Republik Indonesia;
b.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
d.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.    Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.     Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.    mampu secara jasmani dan rohani;
h.    berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 4
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi:
a.    fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
c.    surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
d.    surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e.    Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
f.     surat  pernyataan  bermaterai cukup  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;