BAB II
PERSYARATAN
ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS
Pasal 3
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah
sebagai berikut :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan
adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 4
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi:
a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih
berlaku;
b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang ;
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 agustus 1945;
d. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah
Sakit setempat;
f. surat
pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
0 Komentar