PPK Tamsel, 28 April 2013
Pada hari Kamis Malam PPK Tamsel menerima User ID dan Pasword Sidalih (Aplikasi Pemutaakhiran Data Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2014 KPU) dari KPU Kabupaten Bekasi. Setelah User ID dan Paswor di terima langsung tancap gas cek Online di portal Sidalih Kabupaten (bekasikab.kpu.go.id). Begitu masuk Portal Sidalih Kabubpaten Bekasi yang tampak tampilan Menu Awal yang tampak seperti gambar di bawah ini:
  
 Ketika Operator Sidalih PPK Tamsel mulai membuka menu pada portal Sidalih satu persatu ternyata semua menu tentang pemutaakhiran data ada di Menu Sidalih seperti gambar di bawah ini : 
untuk tahap awal Operator PPK Tamsel hanya ingin mendownload DP4 dari aplikasi sidalih untuk mengetahui daftar pemilih di Tambun Selatan. ada dua menu yg bisa di klik untuk mengunduh DP4 pada menu "Unduh" dan Menu "Daftar Pemilih" tapi operator PPK tamsel mengunduh dari  menu Daftar Pemilih :
Klik kotak "unduh csv"  untuk download DP4. hasil download berupa file csv yang harus diconvert ke exel. 
setelah convert DP4 ke exel operator menemukan bahwa Daftar Pemilih itu acak atau tidak urut penempatan RT /RW nya   sehingga kalau data ini yang akan diberikan kepada Pantarlih pasti akan menyulitkan petugas pantarlih karena dalam satu lembar data terdapat data dari banyak RT /RW yang berbeda. pada pengalaman Pemilu Pilgub PPS mengambil kebijakan dengan menggunting lembaran DP4 lalu mengurutkannya menjadi satu RT agar dapat mempermudah petugas PPDP/Pantarlih tapi hal ini membuat data rawan tercecer dan hilang karena data dalam bentuk guntingan kecil, belum lagi pada saat input data dengan komputer, kumpulan guntingan kertas DP4 seperti mie kriting yang bisa membuat operator tujuh keliling dan muntah uger. 
Penemuan hal ini telah disampaikan kepada Anggota KPU Kabupaten Bekasi  (Idham Kholik) dan beliau berjanji akan menyampaikan hal ini kepada KPU Pusat. 
PPK Tamsel berharap Penemuan ini ditindak lanjuti dan diadakan perbaikan ketika Print Out DP4 nantinya sehingga dapat mempermudah tugas-tugas baik Pantarlih, PPS maupun PPK.